Penyelenggaraan Pembelajaran selama pandemi covid-19
Prinsip utama: Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat menjadi prioritas utama.
Tahun ajaran baru tetap dimulai Juli 2020.
94% peserta didik, pendidik tendik di daerah zona kuning, merah, oranye,
tidak diperkenankan belajar tatap muka (sekitar 483 kab/kota)
6% dari daerah zona hijau, boleh membuka pembelajaran tatap muka hanya
dengan protokol kesehatan sangat ketat dengan ketentuan:
Semuanya berdasarkan pertimbangan gugus tugas dengan persetujuan pemda dan
persetujuan orang tua agar anaknya diperkenankan pergi ke sekolah. Sekolah
tidak bisa memaksa jika orangtuanya tidak memperkenankan. Untuk yang zona
hijau, yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka hanya di level
SMA/SMK/MA/SMP itupun setelah semua ketentuan di atas dipenuhi.
Barulah 2 bulan setelahnya SD/MI boleh dibuka. Dua bulan setelah tahap
SD/MI dibuka, PAUD formal (TK/RA/TKLB) barulah boleh dibuka. Begitu ada
penambahan level risiko naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup
kembali.
Untuk sekolah berasrama, pada zona hijau masih dilarang melalukan
pembelajaran tatap muka selama masa transisi (selama dua bulan).
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan
-
Toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer
-
Memakai masker
-
Thermogun
-
Guru dan orang tua yang memiliki kormobid tidak diperkenankan masuk
-
Siswa jika sakit atau keluarganya yang sakit juga dilarang masuk
Harus ada persetujuan dari komunitas/komite sekolah jika ingin membuka
sekolah tatap muka (membuat kesepakatan bersama tetap perlu menerapkan
protokol kesehatan).
Masa transisi
Di bulan Juli di sekolah zona hijau semua ceklis terpenuhi, namun tidak
bisa normal selama dua bulan pertama. Terpenting adalah jumlah kelas.
Maksimal 50% dari kapasitas normal siswa di kelas. Harus ada
shifting, pembagian jumlah siswa per kelas. Untuk jenjang
pendidikan dasar jarak 1,5 meter. PAUD maksimal 5 bulan lagi baru dibuka
dengan jarak 3 meter per siswa. Maksimal jumlah siswa 5 orang perkelas.
Perilaku wajib selama masa transisi (dua bulan pertama), wajib memakai
masker, cuci tangan memakai sabun. Kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan
olahraga tidak diperkenankan. Kantin tidak boleh dibuka selama masa
transisi. Aktivitas siswa yang menimbulkan kerumunan.
BOS di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk kesiapan satuan
pendidikan, termasuk untuk membeli paket data siswa dan guru. Penggunaan
Honor juga ada relaksasi (tidak perlu guru ber-NUPTK). Ketentuan
pembayaran honor yang semula 50% menjadi tanpa batas.
BOP PAUD juga dapat dipergunakan untuk pembelian paket data, sarana
protokol kesehatan, dan kelonggaran penggunaan dana untuk honor tanpa
batas.
Masing-masing kepsek dapat menggunakan diskresinya.
Untuk pendidikan tinggi, Tahun akademik tetap dimulai Agustus 2020,
Pendidikan tinggi keagamaan dimulai September 2020, namun pembelajaran
tetap menggunakan pembelajaran daring. Untuk kegiatan praktikum, bengkel,
penelitian, sifatnya small group dan individual project, kalau aktivitas
prioritas untuk kelulusan mahasiswa, maka pemimpin kampus dapat
mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.
By. Admin
Sumber berita : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan