Silahkan simak video penjelasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021 di bawah ini
Jadwal PPDB SMAN 1 Kubu Tahun 2021
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PPDB ONLINE
Langkah-langkah pendaftaran PPDB Online tahun pelajaran 2021-2022 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online/mandiri mengunakan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/ kemudian calon peserta didik:
- Membuat akun dengan mengisikan email yang valid, nomor HP dan password
- Melakukan login dengan akun yang sudah dibuat
- Memilih jenjang SMA/SMK
- Mengisi biodata
- Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih
Berikut ketentuan jalur dan syaratnya:
a. Jalur Zonasi, syaratnya:
- kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 14 juni 2021. Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport.
- Surat Keterangan Lulus (SKL).
b. Jalur Prestasi Raport, syaratnya:
- Raport semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport.
- Surat Keterangan Lulus (SKL).
c. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, syaratnya:
- Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah.
- Surat Keterangan Lulus (SKL).
d. Jalur Afirmasi dan disabilitas, syaratnya:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
- kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 14 juni 2021.
- Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dar rumah sakit
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan , syaratnya:
- Surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan.
- Surat keterangan dari kepala sekolah untuk anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan.
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Memilih Sekolah
Setelah melakukan upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN pada juknis.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Setelah memilih sekolah, calon peserta didik harus mencetak bukti pendaftaran.
4. Perbaikan data berkas yang sudah diupload
Jika berkas-berkas yang diupload statusnya Tidak Valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki pada saat masa sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya Kembali sampai status pendaftaran menjadi Valid.
5. Verifikasi berkas fisik saat calon peserta daftar ulang
Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang diterima harus membawa dokumen asli yang diunggah (upload) saat pendaftaran dan surat pernyataan bersedia siproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang dibawa sesuai denga dokumen yang di unggah.